» 21 Februari 2021
» 14 Mei 2019
» 10 Mei 2019
» 20 Oktober 2015
» 06 Oktober 2015
» 11 Agustus 2022
» 28 Juni 2021
» 28 Juni 2021
» 16 Januari 2019
» 12 April 2016
» 25 September 2019
» 01 Mei 2015
» 30 April 2015
» 01 April 2015
Unsur Pimpinan Fakultas
Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh Wakil Dekan, yang terdiri atas Wakil Dekan I (Bidang Akademik dan Sistem Informasi), Wakil Dekan II (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan) dan Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama dan Perencanaan).
Dekan memiliki tanggung jawab terhadap:
Wakil Dekan I memiliki tanggung jawab terhadap:
Wakil Dekan II memiliki tanggung jawab terhadap:
Wakil Dekan III memiliki tanggung jawab terhadap:
Senat Fakultas
Senat Fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas untuk fakultas.
Tugas Pokok Senat Fakultas:
Unsur Pelaksana Akademik:
Jurusan
Jurusan merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan program pascasarjana dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan teknologi dan/atau kesenian tertentu. Jurusan terdiri atas unsur pimpinan yaitu Ketua Jurusan (Kajur) dan Sekretaris Jurusan (Sesjur) serta unsur pelaksana akademis yaitu para dosen.
Ketua dan Sekretaris Jurusan mempunyai masa jabatan empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Ketua Jurusan bertanggung jawab terhadap:
Sekretaris Jurusan bertanggung jawab terhadap:
Program Studi
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Program Studi dipimpin oleh Koordinator Program Studi (Koorprodi) yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Koordinator Program Studi bertanggung jawab terhadap terselenggaranya kegiatan pendidikan dan pengajaran (proses pembelajaran), penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi.
Laboratorium
Setiap laboratorium dipimpin oleh seorang dosen yang diangkat sebagai Kepala Laboratorium (Ka. Lab) yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu yang dipraktekkan dalam laboratorium tersebut. Kepala Laboratorium mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan proses belajar mengajar (praktikum), penelitian, pengembangan dan jasa laboratorium. Kepala Laboratorium diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Kepala Laboratorium mempunyai fungsi:
Unsur Pelaksana Administratif
Pelaksanaan administratif yang berkaitan dengan pelayanan mahasiswa dalam proses belajar mengajar di FISIP UPN “Veteran” Yogyakarta dilaksanakan oleh Bagian Tata Usaha di fakultas, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha.
Bagian Tata Usaha di fakultas terdiri dari :
SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia yang menunjang pelaksanaan proses pembelajaran di perguruan tinggi meliputi: tenaga pendidik/dosen, tenaga kependidikan, tenaga laboran, tenaga pustakawan. Ditinjau dari sumber daya manusia, khususnya tenaga pendidik/dosen, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN “Veteran” Yogyakarta selalu berupaya meningkatkan mutu pendidikan yang diberikan pada mahasiswa melalui pemberian kesempatan studi lanjut bagi para dosen yang ada, baik S2 maupun S3. Berbagai bentuk pelatihan yang mendukung kompetensi dosen, seperti pelatihan metode pembelajaran, selalu dilakukan setiap tahun.
Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara pendidikan perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar. Dosen terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga pengajar tetap di UPN “Veteran” Yogyakarta. Dosen tidak tetap adalah dosen yang bukan merupakan tenaga pengajar tetap di UPN “Veteran” Yogyakarta.
Sampai dengan saat ini, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN “Veteran” Yogyakarta memiliki 65 dosen tetap dengan kualifikasi pendidikan, sebagian besar telah bergelar Magister (S2) dan Doktor (S3) serta 86% telah tersertifikasi.
Tenaga penunjang akademik yang ada di FISIP terintegrasi dengan tenaga yang ada di tingkat universitas, yang terdiri atas pustakawan, tenaga kependidikan termasuk ahli komputer, dan tenaga laboran.
Sumberdaya yang potensial ini akan semakin optimal dengan selalu ditingkatkan kompetensinya. Dengan demikian, pada masa yang akan datang, FISIP diharapkan dapat lebih memberikan sumbangsih yang lebih nyata dan lebih besar terhadap masalah-masalah sosial politik yang dihadapi bangsa dan negara.